BPKB Hilang? Jangan Panik, Ini Langkah-Langkah Mengurus Penggantiannya!

Pemerintah telah menyediakan prosedur untuk pengurusan BPKB yang hilang. Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah yang perlu Anda ikuti:

Kehilangan BPKB bisa membuat Anda cemas, apalagi jika Anda tidak tahu harus berbuat apa. Namun, Anda tidak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah telah menyediakan prosedur untuk pengurusan BPKB yang hilang. Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah yang perlu Anda ikuti:


BPKB Hilang? Jangan Panik, Ini Langkah-Langkah Mengurus Penggantiannya!


1. Buat Laporan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang paling krusial adalah melaporkan kehilangan BPKB Anda ke kantor polisi terdekat. Anda akan diminta untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Surat ini akan menjadi salah satu dokumen utama yang Anda perlukan untuk proses selanjutnya. Pastikan Anda menjelaskan detail kehilangan dengan jelas dan akurat.

2. Terbitkan Iklan di Media Massa

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, Anda perlu menerbitkan iklan kehilangan BPKB di setidaknya dua media massa (koran) yang berbeda. Ini bertujuan untuk mengumumkan kehilangan dokumen dan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan. Simpan bukti iklan tersebut, karena akan dibutuhkan saat pengurusan di Samsat.

3. Siapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendatangi Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ini akan mempercepat proses dan menghindari bolak-balik. Dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan (dan KTP suami/istri jika sudah menikah dan tertera di BPKB).

  • Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kepolisian.

  • Bukti penyiaran iklan di media massa (koran).

  • Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik kendaraan (bisa dibuat di tempat atau siapkan sendiri).

  • Fotokopi STNK dan pajak kendaraan terakhir.

  • Hasil cek fisik kendaraan (akan dilakukan di Samsat).

  • Materai secukupnya.

4. Datang ke Kantor Samsat

Setelah semua dokumen siap, datanglah ke kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) di mana kendaraan Anda terdaftar. Di sana, Anda akan diarahkan ke loket pengurusan BPKB hilang. Serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan.

5. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada. Hasil cek fisik ini akan menjadi lampiran dalam berkas permohonan penggantian BPKB Anda.

6. Proses Verifikasi Dokumen dan Pembayaran Biaya

Setelah cek fisik, petugas Samsat akan memverifikasi semua dokumen yang Anda serahkan. Jika semua dokumen lengkap dan valid, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan BPKB baru. Besar biayanya bisa bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kebijakan daerah, jadi pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup atau siapkan metode pembayaran lain yang tersedia.

7. Pengambilan BPKB Baru

Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan bukti pembayaran dan tanggal pengambilan BPKB baru. Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan BPKB baru bisa bervariasi, biasanya dalam beberapa hari kerja hingga beberapa minggu. Pastikan Anda datang kembali pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB Anda.


Mengurus BPKB yang hilang memang membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, prosesnya akan menjadi lebih mudah. Pastikan Anda selalu menjaga dokumen penting kendaraan Anda agar tidak hilang lagi di kemudian hari.

Apakah Anda punya pengalaman mengurus BPKB hilang? Bagikan tips Anda di kolom komentar!




Posting Komentar